PA Surabaya Musnahkan Ribuan Blangko Akta Cerai Perkuat Keamanan Dokumen dan Layanan Elektronik
Surabaya, 24 Desember 2025 — Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan pemusnahan rutin terhadap ribuan lembar blangko akta cerai yang sudah tidak terpakai. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan administrasi perkara yang tertib dan bertanggung jawab.

Pemusnahan blangko akta cerai tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur pengadilan. Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur keamanan dan ketentuan yang berlaku. Blangko yang dimusnahkan merupakan stok lama yang telah digantikan dengan sistem pelayanan berbasis digital.

Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan blangko ini merupakan bagian dari manajemen aset sekaligus penguatan keamanan data. Ia menyampaikan, “Pemusnahan blangko akta cerai dilakukan untuk memastikan dokumen yang sudah tidak digunakan tidak disalahgunakan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.” Menurutnya, penerapan Akta Cerai Elektronik (E-AC) memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Lebih lanjut, Ketua PA Surabaya menambahkan bahwa melalui layanan E-AC, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan hanya untuk mengambil akta cerai. “Akta Cerai Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta fisik dan dapat diunduh secara mandiri melalui sistem,” ujarnya. Langkah ini sejalan dengan program Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan modern, efisien, dan berbasis elektronik.












Berita Terkait: