Pengadilan Agama Surabaya Adakan Sidang Teleconference untuk Perkara Cerai Gugat
Pada Kamis, 16 November 2023, Pengadilan Agama Surabaya menggelar sidang teleconference di Ruang Media Center. Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara Cerai Gugat Perkara 2623/Pdt.G/2023/PA.Lpk yang diajukan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Pihak tergugat, yang kini berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya, turut serta dalam sidang ini.

Sidang teleconference ini dimulai pukul 14.00 WIB, dengan kehadiran pihak tergugat di Pengadilan Agama Surabaya. Penggunaan sidang secara teleconference ini dianggap sebagai solusi efektif, memastikan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Ini mencerminkan upaya adaptasi pengadilan terhadap kemajuan teknologi untuk memudahkan proses hukum.

Layanan e-Court yang digunakan dalam sidang ini merupakan bukti nyata integrasi teknologi dalam sistem peradilan. Teknologi ini memungkinkan pengurangan biaya dan waktu perjalanan bagi pemohon dan pengacara, serta mengurangi komplikasi administratif. Penggunaan e-Court ini membantu koordinasi antara dua pengadilan yang berbeda lokasi, membuat proses lebih efisien.
Langkah inovatif Pengadilan Agama Surabaya ini diharapkan akan menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia untuk menerapkan teknologi serupa. Penerapan teknologi dalam sistem peradilan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan mencapai keadilan yang lebih efisien. Seiring waktu, teknologi ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi semua pihak dalam proses hukum.












Berita Terkait: