Sosialisasi E litigsasi dan Perma 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Admnistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Surabaya, pada Kamis (06/03/2025), Pengadilan Agama Surabaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Litigasi dan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Aula dan dihadiri oleh para Panmud, Panitera Pengganti dan para Undangan yaitu Advokat dari Posbakum dan Advokat lain. Materi sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua PA. Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin perubahan pasal pada Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Yaitu Jenis Perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court, Pembayaran Panjar Perkara dapat menggunakan layanan pembebasan perkara, selanjutnya untuk persidangan elektronik (e-Litigasi) dilakukan berdasarkan persetujuan pihak, apabila tergugat tidak setuju maka bisa menyerahkan berkas ke panitera melalui ptsp. Selanjutnya diatur lebih lanjut mengenai upaya hukum khususnya banding dimulai dari pendaftaran hingga Salinan elektronik dan diberitahukan oleh PA Pengaju. Selanjutnya Ibu Zubaidah, menegaskan mengenai perubahan lain pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, yaitu adanya penambahan email principal, dengan harapan tidak timbul kesulitan para pihak apabila merubah atau mengganti kuasa hukum.












Berita Terkait: