Studi Orientasi Pelaksanaan e-Litigasi di PA Surabaya
Rabu, 20 November 2019, Sejak PA Surabaya ditunjuk menjadi salah satu dari 4 (empat) Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama menjadi percontohan e-Litigation, dalam kaitan tersebut Pengadilan sekoordinator Surabaya, melakukan rapat koordinasi tentang pelaksanaan e-litigasi sebagai Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Training Of Trainer (ToT) Aplikasi e Court. (e-FILLING, e-PAYMENT, e-SUMMONS, e-LITIGATION) dan sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019.
Acara dibuka oleh ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. H. Amam Fakhrur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak e-Litigation secara resmi telah dilaunching oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu, Pengadilan Agama Surabaya telah menerima 152 perkara e.court dan dari jumlah perkara tersebut 66 diantaranya sudah putus.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Surabaya diikuti oleh Pengadilan Agama koordinator Surabaya diantaranya, Pengadilan Agama Bawean, Mojokerto, Jombang, Gresik dan Sidoarjo. Dalam acara tersebut Wakil Ketua beserta Panitera Pengadilan Agama Surabaya sebagai narasumber menjelaskan tentang bagaimana proses dan petunjuk teknis tata cara penggunaan aplikasi dan system layanan e-Court seperti Pemeriksaan Dokumen awal, Proses persidangan awal dan lanjutan, hingga pembuktian.
Diakhir acara dilanjutkan sharing dan diskusi mengenai penyelesaian masalah seputar perkara e-Court serta evaluasi pengaplikasian 9 aplikasi inovasi pelayanan Peradilan Agama dari Ditjen Badilag di masing-masing Pengadilan Agama terkait.
Berita Terkait: