Bimbingan teknik e-litigasi di Pengadilan Agama Surabaya
Senin, (30/12/2019). Pengadilan Agama Surabaya menyambut satker yang menerima bimbingan teknis e-litigasi. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pengadilan Agama Surabaya yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama, Tenaga teknis peradilan serta admin e-litigasi dari Pengadilan Agama Banyuwangi, Pengadilan Agama Blitar, Pengadilan Agama Bondowoso, Pengadilan Agama Kangean, Pengadilan Agama Kodya Kediri, Pengadilan Agama Pamekasan, Pengadilan Agama Probolinggo, Pengadilan Agama Sampang, Pengadilan Agama Sumenep
Dalam acara bimbingan teknis ini dibahas mengenai hambatan atau persoalan yang akan dihadapi oleh penangan perkara e-litigasi dari satker terkait sekaligus meratakan implementasi e-litigasi melalui e-court di keseluruhan Satker dengan harapan memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Dalam acara tersebut terjadi dialog interaktif yang menarik antara narasumber dengan seluruh peserta sepanjang acara berlangsung, sebagai contoh bagaimana jika ditemui ada pihak yang tidak setuju untuk bersidang melalui e-court, serta tahapan sidang apa saja yang dapat dilakukan tanpa kehadiran para pihak. Kesempatan ini betul-betul dimanfaatkan seluruh peserta guna menggali bagaimana penerapan e-litigasi melalui e-court.
Sebelumnya, e-litigasi resmi diterapkan di sejumlah pengadilan lewat terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pegadilan secara elektronik sebagai revisi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. pada perayaan hari ulang tahun Mahkamah Agung RI yang ke 74, di Jakarta (19/08/2019). Program e-litigasi ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari program e-court, yang diberlakukan pada empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, agama, tata usaha negara dan militer.
Berita Terkait: