Diskusi MA RI dan FCFCOA Perkuat Arah Kebijakan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Jakarta, 11 Februari 2026 — Dalam rangka perumusan dan penguatan arah kebijakan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Diskusi dan Pertukaran Pengetahuan bersama Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Panitera MA RI, Gedung Mahkamah Agung RI Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat.

Diskusi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen lembaga peradilan dalam menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, sekaligus menggali praktik baik (best practices) dari sistem peradilan keluarga di Australia. Melalui dialog konstruktif, kedua lembaga berbagi pengalaman mengenai kebijakan, mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan, serta inovasi layanan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Dalam sambutannya, perwakilan Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan berperspektif gender. Tidak hanya berhenti pada putusan, tetapi juga memastikan pelaksanaan hak-hak tersebut berjalan efektif di lapangan, termasuk hak nafkah, hak asuh, serta perlindungan psikologis dan sosial bagi anak. Sementara itu, pihak FCFCOA memaparkan pendekatan sistem peradilan keluarga di Australia yang menitikberatkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui mediasi keluarga, serta dukungan layanan terpadu bagi para pihak sebelum dan sesudah proses persidangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., sebagai salah satu narasumber satuan kerja peradilan agama dalam mendukung arah kebijakan Mahkamah Agung RI. Kehadiran Pengadilan Agama Surabaya mencerminkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan yang responsif terhadap perlindungan hak perempuan dan anak, khususnya dalam perkara perceraian. Diskusi ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif dan aplikatif, sehingga pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak hanya menjadi norma dalam putusan, tetapi juga terimplementasi secara nyata dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi internasional ini, Mahkamah Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan kebijakan dan penguatan kapasitas aparatur peradilan demi terwujudnya sistem peradilan yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kelompok rentan.












Berita Terkait: