Pengadilan Agama Surabaya Fasilitasi Sidang Teleconference Perkara PA Kolaka
Surabaya, 11 Februari 2026 - Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitasi persidangan jarak jauh bagi satuan kerja lain. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, telah dilaksanakan sidang teleconference pemeriksaan perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Klk yang berasal dari Pengadilan Agama Kolaka. Persidangan berlangsung di ruang media center Pengadilan Agama Surabaya dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Kegiatan ini berjalan lancar dengan koordinasi teknis antara kedua satuan kerja. Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pembuktian, khususnya untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat. Pemeriksaan dilakukan secara langsung melalui sambungan video conference agar keterangan dapat diterima secara sah dan transparan. Metode ini tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang objektif dan profesional.
Pelaksanaan sidang secara teleconference ini dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Pengadilan Agama Kolaka kepada Pengadilan Agama Surabaya. Permohonan tersebut diajukan karena saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Surabaya. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat tetap terlaksana tanpa mengharuskan saksi melakukan perjalanan jauh.Saksi menyampaikan bahwa fasilitasi sidang teleconference merupakan bentuk dukungan nyata antar satuan kerja. “Pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan jarak jauh ini sekaligus mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” tegasnya. Melalui fasilitasi sidang jarak jauh ini, para pihak tetap dapat menjalani proses persidangan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi informasi terbukti mampu menjawab tantangan jarak geografis antarwilayah. Dengan langkah tersebut, diharapkan terwujud proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi para pencari keadilan.












Berita Terkait: