Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Surabaya - Pengadilan Ramah Hak - Hak Perempuan dan Anak
admin | 03 Jul 2026, 00:00:00 WIB | 259 dibaca

PA SURABAYA GELAR SOSIALISASI E LITIGASI DAN PERUBAHAN KETENTUAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK

Surabaya, Kamis (3/07/2026) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai penerapan sistem peradilan berbasis elektronik, Pengadilan Agama Surabaya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Litigasi dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Pengadilan Agama Surabaya ini diikuti oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta para advokat yang berasal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan organisasi maupun praktik advokat lainnya.

DSC05001

Pemaparan materi disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menguraikan sejumlah perubahan penting yang diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, khususnya terkait penyempurnaan mekanisme administrasi perkara dan pelaksanaan persidangan secara elektronik. Beberapa substansi perubahan yang dijelaskan meliputi pengaturan jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui aplikasi e-Court, mekanisme pembayaran panjar biaya perkara termasuk fasilitas pembebasan biaya perkara, serta ketentuan pelaksanaan persidangan elektronik yang didasarkan pada persetujuan para pihak. Apabila pihak tergugat tidak menyetujui pelaksanaan persidangan secara elektronik, dokumen persidangan dapat disampaikan melalui kepaniteraan dengan mekanisme pelayanan yang telah ditentukan. Selain itu, sosialisasi juga membahas tata cara pelaksanaan upaya hukum, khususnya banding secara elektronik, mulai dari proses pendaftaran hingga penyampaian salinan putusan secara elektronik oleh Pengadilan Agama pengaju kepada para pihak. Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Surabaya juga menyoroti ketentuan penambahan alamat email principal dalam administrasi perkara elektronik. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pihak, terutama ketika terjadi pergantian atau perubahan kuasa hukum, sehingga komunikasi dan penyampaian informasi terkait perkara tetap berjalan dengan baik. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan dan advokat semakin memahami ketentuan terbaru dalam administrasi perkara dan persidangan elektronik, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan pelayanan peradilan yang optimal kepada masyarakat.