Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Surabaya - Pengadilan Ramah Hak - Hak Perempuan dan Anak
admin | 21 Okt 2026, 00:00:00 WIB | 263 dibaca

PA Surabaya Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Agung RI

Surabaya, 20 Oktober 2016 - Pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pengadilan Agama Surabaya mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 20 Oktober 2026, dari Media Center PA Surabaya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI tersebut diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Heru Santoso, S.H.I. serta Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Kholid Hendra Irawan, S.H.

Whats-App-Image-2026-10-20-at-09-33-35

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi satuan kerja dalam pengelolaan media massa dan media sosial, sekaligus menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026. Salah satu materi yang dibahas adalah pembentukan struktur tim pengelola media yang mencakup unsur pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, serta administrator media massa dan media sosial. Pembagian struktur tersebut diperlukan untuk memperjelas tugas, tanggung jawab, dan koordinasi dalam proses produksi hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Whats-App-Image-2026-10-20-at-09-33-35-1

Dalam pemaparan materi, narasumber menekankan pentingnya struktur pengelola media yang jelas agar publikasi kelembagaan berjalan terarah dan sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung RI. Narasumber menyampaikan, “Pembentukan struktur tim pengelola media massa dan media sosial diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab, sehingga proses produksi, publikasi, serta pengelolaan informasi kelembagaan dapat berjalan secara terkoordinasi dan bertanggung jawab.” Materi tersebut juga menjelaskan peran tim produksi dalam pembuatan desain grafis, video, fotografi, penulisan naskah, penyuntingan, dan penyusunan konten, serta peran administrator dalam mengelola publikasi dan interaksi pada kanal media. Keikutsertaan PA Surabaya dalam kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola publikasi kelembagaan yang profesional, informatif, dan selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung RI. Hasil sosialisasi diharapkan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan pengelolaan media massa dan media sosial PA Surabaya, termasuk penguatan struktur tim dan koordinasi antarpelaksana. Melalui pengelolaan media yang tertib dan bertanggung jawab, PA Surabaya terus mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.