Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Surabaya - Pengadilan Ramah Hak - Hak Perempuan dan Anak
admin | 00 0000, 00:00:00 WIB | 235 dibaca

PA Surabaya Seleksi Mediator Non Hakim 2026 Jaring Mediator Profesional

Surabaya, 9 Oktober 2026 - Peningkatan kualitas mediasi menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa. Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan seleksi penerimaan Mediator Non-Hakim Tahun 2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Aula PA Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh tim juri dan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Whats-App-Image-2026-10-09-at-08-32-04

Berdasarkan surat undangan Ketua PA Surabaya Nomor 3606/KPA.W13-A1/UND.HM2.1/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026, tahapan seleksi meliputi uji kompetensi, wawancara, serta penjelasan teknis pelaksanaan mediasi. Empat peserta yang mengikuti seleksi tersebut adalah Gogor Wahyudi Karsono, S.H., CPM, CPArb.; Nurhadi, S.E., S.H., M.H., CPM.; Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., CM.; dan Agung Tri Wicaksono, S.H., C.M. Seluruh tahapan dilaksanakan untuk menilai kompetensi, profesionalisme, serta kesiapan peserta dalam menjalankan peran sebagai mediator non-hakim.

Whats-App-Image-2026-10-09-at-08-32-00

Ketua PA Surabaya menyampaikan bahwa keberadaan mediator yang kompeten merupakan salah satu faktor pendukung keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi. “Kami berharap melalui proses seleksi ini dapat diperoleh mediator non-hakim yang profesional, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta mampu membantu para pihak menemukan solusi terbaik melalui musyawarah,” ujarnya. Mediator diharapkan dapat memfasilitasi dialog secara netral, menggali kepentingan masing-masing pihak, dan mendorong tercapainya kesepakatan secara sukarela.

Melalui penerimaan Mediator Non-Hakim Tahun 2026, PA Surabaya terus berkomitmen memperkuat kualitas layanan mediasi sebagai bagian penting dari proses peradilan. Kehadiran mediator yang kompeten diharapkan dapat mendukung penyelesaian sengketa secara damai sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan perkara. Upaya ini sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.