PA Surabaya Sosialisasikan PERMA 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana
Surabaya, 3 September 2025 - Pengadilan Agama Surabaya kembali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor PA. Surabaya dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., dengan didampingi Hakim dan Panitera, dan tenaga teknis Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan penyampaian sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama sekaligus membuka pelaksanaan dilanjutkan kegiatan Sosialisasi penyelesaian Gugatan Sederhana.

Sosialisasi Gugatan Sederhana ini berdasarkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tujuan dari adanya gugatan sederhana ini ialah untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Gugatan Sederhana merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara pembuktiannya sederhana.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua undangan yang telah hadir dalam kegiatan dan berharap dengan mengikuti kegiatan sosialisasi semakin memahami Gugatan Sederhana. Narasumber dalam pemaparan Sosialisasi Gugatan Sederhana menjelaskan tentang ruang lingkup/syarat gugatan sederhana. Kemudian pada setiap sesi setelah pemaparan materi sosialisasi, diselingi kegiatan tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan narasumber. Kegiatan Sosialisasi ini berjalan dengan lancar hingga acara berakhir.












Berita Terkait: