PA Surabaya Terima Audiensi Tim Mahkamah Agung Terkait Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial
Surabaya, 8 April 2026 – Pengadilan Agama Surabaya menerima kegiatan audiensi dan wawancara dari tim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka penyusunan naskah urgensi kebijakan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 tersebut berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Surabaya. Tim dari Mahkamah Agung yang berasal dari Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan, Pusat Strategi Kebijakan hadir untuk melakukan audiensi dan wawancara di wilayah hukum Jawa Timur. Kehadiran tim disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., beserta Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan tim media sosial kesekretariatan.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan diskusi mendalam terkait penyusunan naskah urgensi Rancangan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial. Tim Mahkamah Agung menyampaikan bahwa keterlibatan satuan kerja sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang aplikatif dan sesuai kebutuhan di lapangan. “Kami berharap melalui wawancara ini dapat diperoleh masukan yang komprehensif dari satuan kerja sebagai dasar penyusunan pedoman yang efektif dan implementatif,” ujar perwakilan tim Mahkamah Agung. Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman serta kualitas pengelolaan media informasi di lingkungan peradilan, khususnya dalam mendukung transparansi kepada masyarakat,” ujar Dr. Hj. St. Zubaidah. Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pedoman yang mampu memperkuat peran media massa dan media sosial sebagai sarana informasi publik yang profesional, responsif, dan berintegritas.












Berita Terkait: