PA Surabaya Fasilitasi Sidang Telekonferensi Pemeriksaan Saksi atas Permohonan Bantuan PA Sangatta
Surabaya, 16 Maret 2026 - Transformasi digital di lingkungan peradilan terus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan proses persidangan tetap berjalan efektif tanpa terkendala jarak dan waktu. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pengadilan Agama Surabaya memfasilitasi sidang pemeriksaan saksi secara telekonferensi atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Sangatta dalam perkara Nomor 120/Pdt.P/2026/PA.Sgta. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya dengan menghadirkan saksi yang berdomisili di wilayah Surabaya. Sidang telekonferensi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pembuktian tanpa mengharuskan saksi hadir langsung di pengadilan pemohon.
Pelaksanaan sidang berlangsung tertib dan lancar dengan tetap memperhatikan tata tertib persidangan serta standar operasional prosedur yang berlaku. Melalui pemanfaatan teknologi, proses pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara sah, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas. “Fasilitasi sidang telekonferensi ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang efektif serta mendukung kelancaran proses persidangan antar satuan kerja,” disampaikan oleh perwakilan Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang baik antar pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dalam mendukung penyelesaian perkara secara optimal. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan koordinasi antar satuan kerja semakin kuat dan berkelanjutan. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.












Berita Terkait: