Hakim PA Surabaya Ikuti Wawancara Penelitian Terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Surabaya, 13 Maret 2026 - Penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian menjadi perhatian penting dalam pengembangan sistem peradilan di Indonesia. Berbagai kajian akademik terus dilakukan untuk menggali praktik terbaik serta mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Melalui penelitian tersebut diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat efektivitas perlindungan hukum di lingkungan peradilan.

Pengadilan Agama Surabaya menerima kegiatan wawancara penelitian yang dilakukan oleh mahasiswi Program Doktor Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Penelitian ini bertujuan menggali praktik perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta menilai efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan. Dari Pengadilan Agama Surabaya, kegiatan wawancara diikuti oleh Hakim Slamet, S.Ag., S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai pertanyaan diajukan terkait praktik penanganan perkara perceraian, khususnya mengenai pemenuhan hak-hak perempuan dan anak setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Wawancara juga membahas faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan pelaksanaan putusan, termasuk hambatan normatif, struktural, maupun sosial yang sering ditemui di lapangan. “Perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian menjadi perhatian penting bagi hakim agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata,” ungkap Slamet dalam sesi wawancara. Melalui kegiatan penelitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik peradilan dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hasil penelitian tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik serta rekomendasi kebijakan bagi penguatan sistem hukum di Indonesia. Partisipasi Pengadilan Agama Surabaya dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan serta peningkatan kualitas praktik peradilan yang berkeadilan.












Berita Terkait: