PA Surabaya Fasilitasi Sidang Telekonferensi Pemeriksaan Saksi atas Permohonan Bantuan PA Negara
Surabaya, 2 Maret 2026 - Pengadilan Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan peradilan yang efektif dan modern. Komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi sidang telekonferensi pemeriksaan saksi atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Negara dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PA.Ngr. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antar satuan kerja peradilan agama.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi digelar di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya dengan dukungan sarana teknologi informasi yang memadai. Sidang telekonferensi ini dilaksanakan untuk membantu proses pembuktian dengan menghadirkan saksi yang berdomisili di wilayah hukum Surabaya. Proses persidangan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Permohonan bantuan tersebut mencerminkan koordinasi yang baik antar pengadilan dalam memastikan kelancaran proses persidangan lintas wilayah yurisdiksi. Pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung melalui sambungan virtual yang terhubung dengan majelis hakim di Pengadilan Agama Negara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan tetap mematuhi tata tertib persidangan dan standar operasional prosedur yang berlaku. Ketua Pengadilan Agama Surabaya menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari transformasi digital peradilan. “Pemanfaatan teknologi informasi dalam sidang telekonferensi ini menjadi solusi efektif untuk menjaga kelancaran pembuktian tanpa mengurangi keabsahan dan integritas proses persidangan,” tegasnya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antar satuan kerja peradilan agama semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern dan responsif.












Berita Terkait: