Wakil Ketua PA Surabaya Hadiri FGD Penyusunan Rancangan PERMA tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Surabaya, 12 Maret 2026 - Penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak pasca perceraian menjadi perhatian penting dalam pengembangan kebijakan peradilan di Indonesia. Berbagai langkah strategis terus dilakukan Mahkamah Agung untuk memastikan putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak pihak yang rentan. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dibahas dalam forum diskusi bersama para pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. Hj. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., bersama hakim Pengadilan Agama Surabaya menghadiri kegiatan Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil). Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama di seluruh Indonesia. Forum nasional tersebut membahas Rancangan PERMA tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, kemudian dilanjutkan dengan laporan oleh Kepala Pustrajak Kumdil MA RI Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya regulasi tersebut. “Rancangan PERMA ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian,” jelasnya dalam sambutan pembukaan. Materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., yang menguraikan pentingnya peran hakim dalam memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak melalui putusan yang progresif dan berkeadilan. Diskusi juga diperkaya dengan pandangan dari berbagai kementerian, lembaga, serta mitra internasional yang memberikan masukan mengenai aspek administratif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial. Keikutsertaan Wakil Ketua dan hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam praktik peradilan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.












Berita Terkait: