PA Surabaya Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama
Surabaya, 6 Maret 2026 - Kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perdata sering kali memerlukan pembuktian yang tidak hanya bersumber dari dokumen, tetapi juga melalui peninjauan langsung terhadap objek yang disengketakan. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara fakta hukum dalam berkas perkara dengan kondisi riil di lapangan. Melalui mekanisme tersebut, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum menjatuhkan putusan.
Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara gugatan harta bersama. Pemeriksaan dilakukan pada sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Griya Pesona Asri Blok C-54, RT 002 RW 010, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Kegiatan diawali dengan koordinasi di Kantor Kelurahan Medokan Ayu sebelum majelis hakim bersama para pihak menuju lokasi objek sengketa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sutaji, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Drs. H. M. Nasruddin, S.H., dan Siti Aisyah, S.Ag., M.H., serta Panitera Pengganti Gilang Airlangga, S.H., M.Kn. Persidangan juga dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, serta didampingi pihak Kelurahan Medokan Ayu. Di lokasi, majelis hakim melakukan pencocokan antara data dalam gugatan dan sertipikat dengan kondisi riil objek sengketa. Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau secara langsung letak, batas, serta kondisi bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesesuaian antara data dokumen dengan kondisi di lapangan, meskipun ditemukan beberapa perubahan pada batas objek sengketa. “Pemeriksaan setempat ini penting untuk memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim mengenai objek yang disengketakan sehingga putusan yang diambil nantinya dapat lebih tepat dan berkeadilan,” ujar Ketua Majelis Sutaji.












Berita Terkait: