PA Surabaya Ikuti Zoom Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga Provinsi DKI Jakarta
Surabaya, 6 April 2026 – Pengadilan Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan regulasi di bidang hukum keluarga. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem hukum yang responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Melalui forum diskusi, berbagai pemangku kepentingan dapat saling bertukar gagasan guna merumuskan kebijakan yang komprehensif dan aplikatif.
Pengadilan Agama Surabaya mengikuti kegiatan Zoom pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Keluarga Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H. serta Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Heru Santoso, S.H.I. Partisipasi ini menjadi wujud nyata keterlibatan lembaga peradilan dalam proses penyusunan kebijakan publik.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah pengenaan sanksi administratif terkait kewajiban nafkah pasca perceraian. Isu ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian. “Pengaturan sanksi administratif ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Dr. St. Zubaidah dalam forum tersebut.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta lintas instansi. Keikutsertaan Pengadilan Agama Surabaya menjadi bagian dari sinergi antara lembaga peradilan dan pemangku kebijakan dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan berkeadilan. Ke depan, Pengadilan Agama Surabaya akan terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan hukum yang profesional, responsif, dan berintegritas.












Berita Terkait: