Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Surabaya - Pengadilan Ramah Hak - Hak Perempuan dan Anak
admin | 13 Mar 2019, 00:00:00 WIB | 3020 dibaca

PTSP PENGADILAN AGAMA SURABAYA MENUJU EXCELLENT

Upaya Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau kelembagaan Pemerintah di Negara Republik Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Mahkamah Agung sebagai lembaga negara serta jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang  selanjutnya disebut “PTSP” untuk mencapai terwujudnya kwalitas layanan publik. Mahkamah Agung melalui program PTSP ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir atau pengajuan dan terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat adalah wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan layanan publik yang berkwalitas sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 02 Agustus 2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan agama.

Layanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap pengajuan sampai dengan penyelesaian produk pengadilan melalui satu pintu, penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Surabaya ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kompetensi/kewenangannya baik layanan pokok (layanan minimal PTSP) maupun layanan penunjang tidak lain memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan 2) Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kepada Pengguna Layanan dan 3) menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Pengadilan Agama Surabaya sebagai lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, sejak tanggal 5 Agustus 2018 sudah mulai menerapkan standar PTSP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut dan juga Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Surabaya nomor W.13.A.1/3850/Hk.05/SK/10/2018 tanggal 09 OKtober 2018 tentang Tim Pengelola Layanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan agama Surabaya Tahun 2018 dan telah diperbarui dengan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya nomor W.13.A.1/0737/Hk.05/SK/2/2019 tanggal 07 Februari 2019 tentang Tim Pengelola Layanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan agama Surabaya Tahun 2019.

Sebagai layanan penunjang PTSP, Pengadilan Agama Surabaya telah bekerja sama dengan Bank BNI Syariah Surabaya untuk membuka kantor kas di Pengadilan Agama Surabaya sebagai penampung rekening para pihak yang berperkara, juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di Surabaya untuk membuka layanan leges, materai dan lan lain-lain sehingga memudahkan para pencari keadilan untuk leges alat-alat bukti diajukan di persidangan;

Upaya terus ditingkatkan untuk menyempurnakan program PTSP tersebut diantaranya perbaikan ruang pelayanan yang meliputi ruang layanan pokok, layanan penunjang maupun ruang tunggu sidang

Untuk keberhasilan pelaksanaan program PTSP ini memerlukan komitmen dari seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka pimpinan telah menetapkan kualifikasi standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, untuk itu akan diadakan evaluasi terhadap PTSP secara berkala tiap tiga bulan oleh hakim dan pimpinan untuk perbaikan di masa yang akan datang. (TF_@dmin)