Pengumuman PSP Temuan Pemerikasaan Bawas Reguler 2025
Sehubungan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara serta dengan telah selesainya perkara saudara, untuk itu kami beritahukan kepada Bapak/ Ibu untuk mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut di loket Pembayaran (Kasir) pada PTSP Pengadilan Agama Surabaya












Berita Terkait: