UNESA dan PA Surabaya Satukan Langkah untuk Perkuat Sinergi Akademik dan Peradilan yang Berdampak
Surabaya, 20 November 2025 — Kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga peradilan kini menjadi kunci dalam menciptakan layanan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Perguruan tinggi tidak lagi hanya berfokus pada teori, tetapi juga dituntut hadir langsung dalam ruang-ruang praktik yang menyentuh persoalan nyata. Semangat inilah yang menjadi latar kuat lahirnya kerja sama strategis antara Fakultas Psikologi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dengan Pengadilan Agama Surabaya.
Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, di Surabaya, dengan dihadiri pimpinan kedua institusi. Fakultas Psikologi UNESA diwakili oleh Dr. Diana Rahmasari, S.Psi., M.Si., Psikolog, sementara PA Surabaya dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., beserta jajaran. “Kerja sama ini menjadi bentuk nyata kontribusi keilmuan psikologi untuk mendukung proses peradilan yang lebih humanis dan berbasis empati,” ujar Dr. Diana Rahmasari.

MoA ini membuka ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dinamika psikologis dalam perkara keluarga. Program ini diharapkan dapat mendukung layanan konseling, mediasi, hingga asesmen psikologis di lingkungan peradilan agama. Ketua PA Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan, “Sinergi ini sangat kami sambut baik, karena kehadiran akademisi akan memperkuat kualitas pelayanan kami kepada para pencari keadilan.” Kedua belah pihak sepakat bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan saja, tetapi akan diwujudkan dalam berbagai program konkret dan berkelanjutan. Kolaborasi ini juga diharapkan memberi manfaat luas bagi mahasiswa, aparatur peradilan, serta masyarakat yang membutuhkan akses keadilan yang lebih ramah dan solutif. Melalui MoA ini, UNESA dan PA Surabaya optimistis dapat menghadirkan dampak positif bagi penguatan sistem peradilan berbasis nilai kemanusiaan dan keilmuan.












Berita Terkait: