Antisipasi Penyebaran Covid-19 PMI lakukan Sosialisasi dan Penyemprotan desinfektan
Upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona covid-19 terus dilakukan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
Selasa, 24 Maret 2020 PMI melakukan penyemprotan cairan desinfektan di seluruh area kantor terutama yang sering tersentuh oleh tangan manusia, seperti di tempat duduk, lobby, pintu, jendela serta pegangan pintu hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus di Pengadilan Agama Surabaya.
Selain agenda penyemprotan desinfektan, PMI juga melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama Surabaya. Dalam sosialisasinya kru relawan PMI surabaya mensosialisikan tentang latar belakang PMI, bahwa PMI tidak hanya melayani donor darah, namun PMI juga organisasi yang memberikan pelayanan dalam penyaluran bantuan musibah, pelayanan kesehatan, melaksanakan tugas kemanusiaan. PMI memberikan deskripsi tentang covid-19, selain dari penjabaran tentang wabah pandemi ini, pmi memberikan penyuluhan tentang mengenali tanda dan gejala, serta pencegahan dalam menghadapi wabah tersebut adapun beberapa pencegahan sebagai berikut, tatacara serta penatalaksanaan penggunaan masker, tatacara cuci tangan, tatacara etika batuk/bersin, penerapan gaya hidup bersih dan sehat
Semoga dengan dilakukannya sterilisasi penyemprotan disinfektan serta sosialisasi ini, seluruh lingkungan Pengadilan Agama Surabaya dapat meningkatkan kewaspadaan dari penyebaran virus covid-19.
Berita Terkait: