Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara PA Surabaya dan BPN Surabaya 1
Surabaya 11 maret 2020, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dengan Pengadilan Agama Surabaya kelas 1A dan pencanangan zona integritas – WBBM Kantor Pertanahan Surabaya 1. Acara ini dihadiri oleh Asrendam Kodam V Brawijaya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Kelas 1A, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kabid Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Camat Sawahan, Wonocolo, Sambikerep, Lurah 12 Kelurahan PTSL 2020, serta Masyarakat penerima sertifikat sejumlah 38 orang.
Prosesi penandatanganan dilaksanakan oleh Bapak Ir Muslim Faizi, M.Eng.Sc selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan Drs. H. Samarul Falah, M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Surabaya Kelas 1A. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H, Asrendam Kodam V Brawijaya Kolonel ARH Bambang Utomo, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Jawa Timur Drs. Heri Santoso.
Pada sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan sebuah inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat mendapat kemudahan dalam mengakses informasi tentang penetapan ahli waris.
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Kelas 1A dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama yang terjalin dengan Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1 penanganan penetapan ahli waris dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan momentum yang sangat baik untuk membangun pelayanan yang berkualitas tinggi kepada masyarakat. Untuk itu Pengadilan Agama Surabaya Kelas 1A sangat berharap adanya koordinasi yang baik, bermanfaat dan saling melengkapi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya 1.
Di sela-sela acara tersebut Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur menyampaikan pesan agar masyarakat yang telah memiliki sertifikat versi lama agar melakukan pemutakhiran untuk memperoleh NIB atau Nomor Identifikasi Bidang untuk mencegah penggandaan sertifikat tanah yang sering memunculkan masalah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama oleh kedua belah pihak yang menandai dimulainya kerjasama tersebut dan dilanjutkan dengan pemberian 38 sertifikat hasil PTSL kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama serta ramah-tamah.
Berita Terkait: