OPTIMALISASI KEBERHASILAN MEDIASI KETUA PA SURABAYA BERIKAN PEMBINAAN DAN SOSIALISASI PERMA MEDIASI
Surabaya, Senin (11/05/2026) – Mediasi menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif dan berorientasi pada keadilan. Menyadari pentingnya peran tersebut, Pengadilan Agama Surabaya menggelar kegiatan pembinaan, rapat kerja, monitoring dan evaluasi (monev), serta sosialisasi regulasi mediasi sebagai langkah memperkuat kualitas pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Surabaya pada pukul 08.00 WIB, kegiatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., dengan peserta yang terdiri atas para Hakim dan tenaga teknis. Dalam pembinaannya, Ketua PA Surabaya menekankan bahwa keberhasilan mediasi tidak semata-mata diukur dari terpenuhinya tahapan formal penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemampuan mediator dalam membangun komunikasi, menggali kepentingan, dan mendorong para pihak menemukan titik temu. Mediasi merupakan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui kesepakatan yang dibangun bersama.

Salah satu materi utama yang dibahas adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mengacu pada Pasal 4, penyelesaian melalui mediasi pada prinsipnya wajib diupayakan terlebih dahulu terhadap sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan, dengan tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut. Ketua PA Surabaya mengingatkan bahwa pemahaman terhadap regulasi ini merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi Hakim Pemeriksa Perkara, mediator, maupun seluruh unsur kepaniteraan yang terlibat dalam proses mediasi. Lebih lanjut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab mediator sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Mediator harus mampu mengelola proses mediasi secara profesional, mulai dari memperkenalkan diri, menjelaskan tujuan dan mekanisme mediasi, menyusun jadwal, memfasilitasi penyampaian persoalan, menggali kepentingan para pihak, hingga membantu merumuskan kesepakatan perdamaian. Tidak kalah penting, mediator wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara, termasuk dalam hal terdapat pihak yang dinilai tidak beriktikad baik. Seluruh tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan mediasi. Forum pembinaan juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi berbagai aspek teknis penyelenggaraan mediasi. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas persoalan jangka waktu mediasi, indikator tidak adanya iktikad baik dari para pihak, pembebanan biaya mediasi, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab Ketua Pengadilan, Panitera, Hakim, Mediator, Panitera Pengganti, Panitera Muda, dan Jurusita. Sebagai bagian dari transformasi digital peradilan, Ketua PA Surabaya turut memberikan pemahaman mengenai PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Regulasi ini menjadi landasan penyelenggaraan mediasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga proses penyelesaian sengketa tetap dapat dilaksanakan secara fleksibel ketika terdapat kendala untuk mempertemukan para pihak secara langsung. Penerapan mediasi elektronik diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan sekaligus mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pemahaman atas ketentuan ini juga perlu diperluas kepada mediator nonhakim yang terdaftar di pengadilan agar terdapat kesamaan pemahaman dalam pelaksanaannya. Pada bagian akhir pembinaan, Ketua PA Surabaya kembali menggarisbawahi prinsip dasar profesi mediator. Berbeda dengan Hakim yang memiliki kewenangan memutus perkara, mediator bertugas sebagai pihak netral yang memfasilitasi komunikasi dan negosiasi. Mediator tidak boleh memihak, wajib menjaga kerahasiaan proses, serta tidak memiliki kewenangan menentukan hasil penyelesaian sengketa. Perdamaian hanya dapat terwujud berdasarkan kesepakatan para pihak sendiri. Kegiatan yang berakhir pada pukul 08.00 WIB ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi. Dengan pemahaman regulasi yang baik, administrasi yang tertib, dan kompetensi mediator yang terus ditingkatkan, mediasi diharapkan tidak hanya menjadi prosedur wajib, tetapi benar-benar menjadi jalan penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.