PA Surabaya Hadiri Seminar Nasional dan Diseminasi Hasil Kajian UU ITE
Surabaya, 26 November 2024 – Perwakilan dari Pengadilan Agama Surabaya menghadiri Seminar Nasional dan Diseminasi Hasil Kajian yang bertema “Pedoman Penerapan Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Acara berlangsung di Aula Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 lantai 9, Kampus III Universitas Muhammadiyah Malang, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pengadilan Agama Surabaya diwakili oleh Wakil Ketua, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., bersama dua hakim, Drs. Syaiful Iman, S.H., M.H., dan Drs. Tontowi, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait penerapan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, yang menjadi acuan penting dalam penanganan perkara di era digital. Acara ini juga menjadi sarana strategis untuk berbagi wawasan dan pengalaman antara para peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja peradilan.
Dalam seminar ini, narasumber memaparkan berbagai aspek hukum terkait penerapan UU ITE, termasuk tantangan dan celah hukum yang dihadapi dalam implementasi peraturan tersebut. Narasumber utama, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Peneliti Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, memberikan perspektif mendalam mengenai tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) dan pedoman hukum terkait. Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber menambah pemahaman lebih komprehensif mengenai topik yang dibahas dan membuka ruang bagi dialog yang produktif untuk mencari solusi.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, termasuk Pengadilan Agama Surabaya, dalam menangani perkara berbasis teknologi informasi dengan lebih akurat dan profesional. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi wadah untuk membangun kolaborasi yang lebih baik antara satuan kerja peradilan dalam menghadapi tantangan hukum era digital. Penguatan kompetensi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem peradilan yang adaptif dan relevan di era teknologi.
Berita Terkait: