PERKUAT SINERGI DENGAN MITRA EKSTERNAL KETUA PA SURABAYA SOSIALISASIKAN PROSEDUR PELAKSANAAN EKSEKUSI
Surabaya, 14 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Surabaya terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan para mitra eksternal dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., dengan melibatkan para advokat dan pihak-pihak terkait. Kegiatan ini menjadi forum komunikasi dan koordinasi antara Pengadilan Agama Surabaya dengan para mitra eksternal untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai mekanisme, tahapan, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami hak, kewajiban, dan peran masing-masing dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam pemaparannya, Ketua PA Surabaya menjelaskan bahwa eksekusi merupakan bagian penting dari rangkaian proses peradilan, yaitu sebagai upaya merealisasikan hak pihak yang dimenangkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi tidak hanya membutuhkan kesiapan internal pengadilan, tetapi juga pemahaman dan kerja sama dari para pihak yang terlibat. Materi sosialisasi mencakup tahapan permohonan eksekusi, pemeriksaan persyaratan administrasi, pemanggilan dan aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah, penetapan eksekusi, hingga persiapan dan pelaksanaan eksekusi di lapangan. Selain itu, dibahas pula berbagai aspek teknis dan potensi kendala yang dapat muncul selama proses pelaksanaan eksekusi. Ketua PA Surabaya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketertiban, profesionalitas, dan akuntabilitas. Setiap tahapan perlu dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan baru serta tetap menjamin perlindungan hak para pihak. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menekankan pentingnya peran advokat sebagai mitra strategis dalam memberikan pemahaman kepada klien mengenai prosedur dan konsekuensi hukum pelaksanaan eksekusi. Komunikasi yang baik antara pengadilan, advokat, dan para pihak diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman serta membantu kelancaran proses pelaksanaan putusan.
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pengalaman, serta berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam praktik pelaksanaan eksekusi. Dialog tersebut diharapkan menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat koordinasi antara pengadilan dan mitra eksternal. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Surabaya berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan para advokat dan seluruh pemangku kepentingan. Pelaksanaan eksekusi diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur, memberikan kepastian hukum, serta menjadi wujud nyata pelaksanaan putusan pengadilan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan mitra eksternal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas.