Pastikan Kepastian Hukum dan Ketertiban Proses PA Surabaya Laksanakan Konstatering Objek Eksekusi
Surabaya, 28 Januari 2026 - Kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh amar putusan, tetapi juga oleh ketepatan tahapan pelaksanaannya. Setiap proses harus dijalankan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan agar hak para pihak tetap terlindungi. Dalam konteks inilah konstatering menjadi langkah krusial sebelum dilaksanakannya eksekusi. Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan konstatering atau pencocokan terhadap objek perkara permohonan eksekusi Nomor **/Pdt.Eks/2024/PA.Sby. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Surabaya Nomor **/Pdt.Eks/2024/PA.Sby tanggal 12 Januari 2026. Adapun objek perkara berlokasi di wilayah Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Konstatering bertujuan untuk mencocokkan kondisi fisik objek perkara dengan data yang tercantum dalam berkas sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan. Pelaksanaan konstatering dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Surib Wahyudi, dengan didampingi sejumlah aparatur PA Surabaya serta unsur terkait. Panitera PA Surabaya menyampaikan, “Konstatering ini penting untuk memastikan objek eksekusi sesuai dengan putusan, sehingga pelaksanaan eksekusi nantinya tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.” Dalam kegiatan tersebut turut hadir pegawai Kantor Kelurahan setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pengamanan tertutup dari personel Kepolisian. Konstatering juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan perwakilan dari Termohon Eksekusi sebagai bentuk keterbukaan proses. Dengan dilaksanakannya konstatering ini, diharapkan rencana eksekusi pengosongan ke depan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












Berita Terkait: