Sisa Panjar Belum Diambil
Kami memberitahukan bahwa perkara yang terdaftar dibawah ini sisa panjarnya agar segera diambil di kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya setiap hari pada jam kerja, apabila tidak diambil dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan, maka akan disetorkan ke Kas Negara (berdasarkan SEMA NO. 4)











Berita Populer: