Komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pada hari Senin, Pengadilan Agama Surabaya membuka lembaran baru dalam advokasi hak-hak perempuan dan anak dengan menginisiasi rapat koordinasi yang memusatkan perhatian pada peningkatan perlindungan hukum bagi mereka yang rentan pascaperceraian. Dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, rapat ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perempuan dan anak. Inisiatif ini mencerminkan keseriusan Pengadilan Agama dalam mengemban amanah untuk menyediakan keadilan yang sensitif terhadap gender dan usia.
Dengan partisipasi aktif dari para pemimpin pengadilan, termasuk Sekretaris Prasetya Puji Raharja dan Agen Perubahan Koes Atmaja Hutama, diskusi tersebut berusaha mengidentifikasi kebutuhan spesifik perempuan dan anak dalam sistem peradilan yang sering kali terabaikan. Mereka menekankan pentingnya pembinaan kapasitas pegawai pengadilan agar mampu merespons dengan lebih baik terhadap dinamika sosial yang berubah, terutama yang berkaitan dengan masalah perceraian. Sinergi dan komunikasi antarbagian dalam pengadilan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan pada kehidupan perempuan dan anak.
Agenda rapat koordinasi tidak hanya menjadi forum pembahasan, tapi juga merupakan momen untuk evaluasi kebijakan yang telah diimplementasikan serta pengawasan terhadap efektivitas program yang sedang berjalan. Harapannya, melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Surabaya dapat terus memperkuat perangkat kebijakan yang mendukung upaya perlindungan hak perempuan dan anak, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pemulihan bagi mereka yang terdampak perceraian. Evaluasi ini esensial dalam memastikan bahwa tiap langkah yang diambil adalah langkah yang benar menuju pencapaian keadilan yang adil dan merata. Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmen jangka panjangnya melalui penyelenggaraan rapat koordinasi rutin, yang merupakan langkah proaktif dalam meningkatkan kualitas layanan hukum.
Dengan mengedepankan kepentingan perempuan dan anak sebagai prioritas, lembaga ini menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam perlindungan sosial. Misi ini berlandaskan pada keyakinan bahwa keadilan yang komprehensif tidak hanya diperoleh melalui proses peradilan yang adil, tetapi juga melalui pemenuhan hak-hak dasar yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara, terutama bagi warga yang paling rentan.
Berita Terkait: