PA Surabaya Ikuti Uji Publik Pembahasan Draft Prosedur Peradilan untuk Perempuan dan Anak
Senin (06/11/23), bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta, dilaksanakan kegiatan Uji Publik Pembahasan Draft Naskah Prosedur dan Administrasi Perkara Terkait Perempuan dan Anak oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI berdasarkan surat nomor: 653/DjA.3/ST.HM2.1.3/X/2023. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., dan Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H. Selama kegiatan berjalan dipimpin oleh Ibu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ibu Dr. Dra. Nurjanah Syaf, S.H., M.H.
Ibu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ibu Dr. Dra. Nurjanah Syaf, S.H., M.H., membuka acara dengan sambutannya yang menekankan pentingnya perbaikan prosedur dan administrasi perkara terkait perempuan dan anak dalam sistem peradilan agama. Beliau juga mengapresiasi partisipasi aktif peserta kegiatan dalam upaya mewujudkan hal ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan naskah prosedur dan administrasi perkara yang lebih baik, khususnya dalam konteks perkara yang untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak dalam sistem peradilan agama.
Partisipasi peserta kegiatan dalam diskusi dan pembahasan yang mendalam mengenai peran pentingnya dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil dan berpihak kepada perempuan dan anak-anak. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, yang memberikan pandangan dan masukan penting terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak. Diskusi yang berlangsung selama kegiatan uji publik ini diharapkan akan menghasilkan naskah prosedur dan administrasi perkara yang lebih komprehensif dan berorientasi pada hak-hak perempuan dan anak-anak. Kegiatan Uji Publik ini mencerminkan semangat kolaborasi dan dedikasi dari semua pihak untuk menciptakan sistem peradilan agama yang lebih adil dan inklusif, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong perubahan yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak di lingkungan peradilan agama. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam prosedur dan manajemen administratif yang akan memperkuat keadilan dan perlindungan bagi kelompok tersebut.
Berita Terkait: