PA Surabaya Tegakkan Profesionalitas Melalui Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata 4472
Surabaya, 28 November 2025 — Ketelitian dalam menggali fakta menjadi fondasi penting bagi tercapainya putusan yang adil dan berimbang. Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara perdata, pengadilan dituntut untuk tidak hanya mengandalkan berkas tertulis tetapi juga memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dalil para pihak. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya pemeriksaan setempat sebagai instrumen pembuktian yang objektif.

Sebagai wujud profesionalitas dan komitmen pelayanan hukum, Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada perkara Nomor 4472/Pdt.G/2025/PA.Sby. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutaji, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Drs. H.M. Nasruddin, S.H. dan Hj. Siti Aisyah, S.Ag., M.H., serta Panitera Pengganti Gilang Airlangga, S.H., M.Kn. Pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat pagi pukul 08.30 WIB di lokasi objek sengketa di Jalan Rungkut Kidul II Gang Kebayan No. 11-A, Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi fisik objek sengketa dan mencatat seluruh temuan penting. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan di lokasi secara terbuka dan terarah. Salah satu pihak menyampaikan, “Kami berharap pemeriksaan di lapangan ini dapat memberikan kejelasan sehingga perkara kami dinilai berdasarkan kondisi nyata yang ada.” Ketua Majelis Hakim Sutaji, S.H., M.H., menegaskan bahwa descente merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan berbasis fakta. “Kegiatan ini kami lakukan agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadaan sebenarnya dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. Dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, proses penyelesaian perkara diharapkan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.












Berita Terkait: