Pemeriksaan Saksi dengan Sidang Teleconference
Selasa, 21 April 2020. Pengadilan Agama Surabaya memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Sorong dalam perkara Penetapan Ahli Waris nomor 71/Pdt.G/2020/PA.Srog.
Hakim dari Pengadilan Agama Sorong Sapuan, S.H.I., M.H. melakukan siaran langsung dari ruang persidangan Pengadilan Agama Sorong beserta pihak dan diikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Surabaya melalui teleconference. Saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut tetap dihadirkan di Pengadilan Agama Surabaya untuk menghindari gangguan teknis seperti koneksi jaringan serta perangkat yang tidak memadai jika saksi melakukan siaran langsung dan memberikan kesaksian dari rumah.
Dalam acara persidangan tersebut pengadilan agama surabaya menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan siap seperti perangkat audio, webcam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan.
Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi ke persidangan dimana saksi berada di kota Surabaya dan persidangan diadakan di Sorong. Pemeriksaan Saksi melalu teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. “Semua kendala tersebut bukan sebuah alasan untuk mengabaikan hak pencari keadilan dalam pemeriksaan dan putusan. Sidang Teleconference merupakan sebuah solusi penyelesaian” ujar Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur Widodo S.H., M.H. yang juga menjadi pengawas yang mendampingi para saksi pada pemeriksaan perkara tersebut.
Berita Terkait: