Perkuat Akses Keadilan Berbasis Teknologi PA Surabaya Fasilitasi Sidang Teleconference PA Palu
Surabaya, 30 Januari 2026 - Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam wajah pelayanan peradilan di Indonesia. Jarak geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi para pencari keadilan untuk tetap memperoleh hak hukumnya secara optimal. Transformasi digital ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang modern, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pengadilan Agama Surabaya memfasilitasi pelaksanaan sidang teleconference pemeriksaan perkara Nomor 1300/Pdt.G/2025/PA.Pal milik Pengadilan Agama Palu pada Kamis, 29 Januari 2026. Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pembuktian, khususnya untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. Fasilitasi ini dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Pengadilan Agama Palu karena saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Surabaya.
Pelaksanaan sidang jarak jauh ini memungkinkan proses persidangan tetap berjalan efektif tanpa mengharuskan saksi melakukan perjalanan lintas daerah. Selain meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, mekanisme teleconference juga tetap menjamin akuntabilitas serta tertib administrasi persidangan. “Pemanfaatan teknologi dalam persidangan merupakan solusi nyata untuk menjaga kelancaran proses hukum tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar saksi pemohon. Melalui fasilitasi sidang teleconference ini, Pengadilan Agama Surabaya turut memperkuat sinergi antar satuan kerja peradilan agama di Indonesia. Langkah tersebut sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mendorong modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi. Ke depan, PA Surabaya berkomitmen terus mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan demi pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.












Berita Terkait: