Pertama kali sidang di luar gedung secara terpadu PA. Surabaya
Jumat 26 juli 2019, Bertempat di balai Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dilaksanakan seremoni pembukaan sidang terpadu Penetapan Ahli Waris (PAW) sebagai implementasi dari MOU Pengadilan Agama Surabaya Kelas I A bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, kegiatan dimaksud dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini dihadiri Langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Kakanwil BPN Jawa Timur, Kepala Biro hukum Pemerintah Kota Surabaya dan tamu undangan lainnya.
Diawal acara Ketua Pengadilan Agama Surabaya Amam Fakhrur mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak sampai terlaksananya acara ini, terkhusus kepada Bapak Dirjen yang telah meluangkan waktu ditengah kesibukannya yang padat bersedia datang menghadiri dan membuka acara ini. Ini tambahan semangat buat kami warga PA Surabaya atas Supportnya untuk lebih meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di Kota Surabaya. "Persidangan yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi keadilan, transparansi dan profesionalitas " Tukas Amam.
Program ini adalah merupakan solusi permasalahan masyarakat atas hak tanah yang belum bersertifikat, ada ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat yang ada dikota Surabaya dan inovasi ini sangat membantu masyarakat serta merupakan terobosan satu satunya yang ada di Indonesia, Pungkas Suwondo disambut tepuk tangan oleh tamu undangan.
Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Aco Nur dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan pelaksanaan sidang ini adalah sidang diluar Pengadilan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk mendapatkan kepastian hukum. " Ini baru terjadi di Surabaya, hari ini disidangkan, hari ini juga bapak ibu mendapatkan produk persidangan dan pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap ini bapak dapat sertifikat, ini luar biasa dan program ini saya akan sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI".
Diakhir acara dilangsungkan penyerahan salinan Penetapan Ahli Waris kepada BPN (perkara yang telah putus) dan langsung diserahkan oleh Dirjen Badilag kemudian dilanjutkan penyerahan sertifikat kepada masyarakat oleh Pihak BPN yang sudah mendapatan salinan penetapan tersebut. Setelah pelaksanaan acara, salah satu pihak yang mengurus PAW bernama Ponikan menyampaikan rasa puasnya atas pelaksanaan sidang terpadu ini, dengan wajah terharu bapak 3 orang anak ini mengucapkan terima kasih kepada PA Surabaya, karena sertifikat yang ditunggu-tunggu selama bertahun tahun telah diterbitkan. (aly_@dmin)
Berita Terkait: