logo

Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani SHI. M.Si. Terima Penghargaan dari Walikota Surabaya di Hari Jadi Kota Surabaya ke 730

Rabu (31/05/23), bertempat di Balai Kota Surabaya, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya menghadiri kegiatan Upacara Memperingati Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. Kota Sur
Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani SHI. M.Si. Terima Penghargaan dari Walikota Surabaya di Hari Jadi Kota Surabaya ke 730

DIRGAHAYU KOTA SURABAYA KE 730

Segenap Pimpinan dan Aparatur Pegawai Agama Surabaya Mengucapkan Dirgahayu Kota Surabaya Ke 730
DIRGAHAYU KOTA SURABAYA KE 730

Pengumuman Hari Lahir Pancasila dan Cuti Bersama Waisak

Sehubungan dengan Hari Lahir Pancasila dan Cuti Bersama Waisak, Diinformasikan Kepada Seluruh Pengguna Layanan Bahwa Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Surabaya Tutup/ Libur
Pengumuman Hari Lahir Pancasila dan Cuti Bersama Waisak

PTSP Online Melalui Zoom Meeting

Kami Hadirkan Inovasi Terbaru Pengadilan Agama Surabaya PTSP ONLINE melalui Zoom Meeting. PTSP Online yaitu Inovasi Pengadilan Agama Surabaya yang digunakan untuk memudahkan masyar
PTSP Online Melalui Zoom Meeting

Daftar Perkara Pengadilan Agama Cukup di Kelurahan

  Jenis Layanan Aplikasi ACO-ERI meliputi : Penetapan dan pencatatan istbat nikah dan /  asal-usul anak Proses perceraian, baik cerai talak maupun
Daftar Perkara Pengadilan Agama Cukup di Kelurahan

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Informasi Jam Pelayanan

Informasi Mengenai Jam Pelayanan Peradilan di Pengadilan Agama Surabaya

Jadwal Sidang

-

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Instan Padu

Aplikasi Informasi Kerjasama Pengadilan Agama Surabaya dan BPN Surabaya 1

Informasi Produk Peradilan

Gunakan layanan Pak Bopp untuk reservasi/booking produk pengadilan

Survey Kepuasan Masyarakat

Sistem Informasi Persidangan, Booking Produk Pengadilan, dan Survey Layanan

Gugatan Permohonan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2488

MEMPERTIMBANGKAN CENTIMETER CUBIC

Catatan : Amam Fakhrur

Pembaca mesti faham bahwa setiap kendaraan bermotor, mempunyai kapasitas CC (Centimeter Cubic) . Di dalam mesin terdapat sebuah silinder yang menyatakan CC dari motor itu. Dan di dalam buku petunjuk spesifikasi, besarnya isi silinder ditulis dengan Displacement CC. Beragam kapasitas CC kendaraan bermotor, sepeda motor misalnya, ada yang 100 CC, 125 CC, 150 CC sampai terbesar  300 CC. Semakin besar CC yang dimiliki semakin besar tenaga yang ditimbulkan. Karena CC adalah berpengaruh terhadap tenaga yang ditimbulkan, maka berapa patutnya kecepatan saat seseorang berkendara adalah harus disesuaikan dengan CCnya. Bila CC sepeda motor hanya 100 CC, yang  kecepatannya maksimalnya adalah 100km/jam, kemudian motor dikendarai dengan kecepatan 150 km/jam, maka bisa rusak atau bahkan jebol mesin sepeda motor tersebut.

 

Dalam memaknai CC kaitannya dengan diri seseorang, adalah berarti segala daya kemampuan orang tersebut. Bila kecepatan dalam berkendara motor harus mempertimbangkan CC, maka tatkala seseorang beraktifitas haruslah sesuai dengan daya kemampuan yang dimiliknya, agar tidak terjadi  kerusakan potensi dan kemampuan yang telah ada. Contoh sederhana, seseorang yang setiap bulannya berpenghasilan Rp.5.000.000,-, kemudian ia mengambil keputusan untuk memiliki mobil baru dengan cara mencicil setiap bulannya Rp.3.000.000,- maka rusaklah ekonomi dan keuangan keluarga, seluruh penghasilan setelah dikurangi untuk mencicil mobil, tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan selainnya, makan minum, membayar listrik, membayar SPP sekolah anak, keperluan kesehatan, membeli bahan bakar dan selainnya. Namun bila seseorang tersebut berpenghasilan Rp.10.000.000,-, sepertiganya untuk mencicil kendaraan adalah masih sesuai dengan daya kemampuan yang dimilikinya. Seseorang berolah raga seperti apa saja harus menyesuiakan dengan berapa umur,  bagaimana kemampuan dan kesehatan organ tubuh. Olah raga yang berlebihan tanpa melihat kemampuan dapat mencelakakan bahkan dapat mematikan.

 

Jadi, berbuat apapun jenisnya, dengan mempertimbangkan kemampuan, sangatlah penting, agar terjadi keseimbangan (balance) antara kemampuan yang dimiliki dengan bobot aktifitas yang dilakukan. Beragam  orang saat menggunakan kemampuannya, namun sesungguhnya memaksimalkan kemampuan untuk sesuatu aktifitas yang produktif adalah sangat diperlukan. Tuhan tanpa membedakan, siapapun manusia diberi waktu dalam seharinya sebanyak 24 jam. Tergantung manusia itu  sendiri, berapa dan berkualitas volume apa dalam rentang waktu 24 jam tersebut. Sama-sama waktunya, bisa bervolume berbeda, bisa berbentuk emas, atau perak atau sekedar tembaga adalah terserah kepada manusia itu sendiri. Akan memilih bervolume apa memang harus juga dengan melihat kemampuan diri. Tetapi kalau memang sekiranya berkemampuan menjadikan waktu bervolume emas yang sangat bernilai itu, mengapa tidak  memaksimalkan kemampuan untuk bervolume emas.

Allah SWT. menciptakan manusia untuk menjadi khalifah dan hamba di muka bumi mempunyai daya dan kemampuan masing-masing. Dan Allah menjadikan aturan (syari' ah) adalah telah disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki manusia dengan segala keterbatasannya. Perintah sholat lima waktu, berzakat, berpuasa sehari sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari, berhaji di bulan dzulhijjah adalah sesuai dengan takaran kemampuan umat Nabi Muhammad SAW. Demikian pula saat implementasi ajaran tidak serta harus dilakukan apa adanya secara normatif, namun ada ajaran yang disesuakan dengan kemampuannya (istitho’ah) dan kondisi obyektif yang terjadi.

Allah SWT.,berfirman dalam surat at-Taghobun, ayat 18: ”Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. Dan dalam surat al-Baqarah,ayat 286 : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. Maka dalam Islam, tidaklah semua muslim yang mendapatkan pembebanan (mukallaf) secara apa adanya, tanpa melihat kondisi. Ada kondisi-kondisi tertentu yang Allah SWT memberikan keringanan (rukhshah) dalam menjalankan perintah-Nya. Seseorang yang sedang sakit atau bepergian (musafir) boleh tidak berpuasa dengan mengganti di hari lain, juga orang yang sedang sakit boleh sholat dengan duduk atau berbaring atau dengan isyarat sesuai dengan kondisi sakit yang dideritanya. Memaksa beribadah di luar batas kemampuan, hanya akan melahirkan keburukan (madlarat).

Ajaran yang semula melarang memakan sesuatu dapat berubah menjadi diperbolehkan, karena melihat kemampuan dan situasi. Dalam surat al-Baqarah, ayat 173, Allah SWT menyebut tentang bolehnya memakan bangkai dalam keadaan terpaksa, tidak ada makanan selain itu dan dikhawatirkan akan mengancam nyawanya. Dan kemudian teks wahyu tersebut melahirkan kaidah “yang darurat itu membolehkan yang dilarang”, “tidak ada dalam agama yang susah dan menyusahkan”, “kesulitan membawa kepada kemudahan”, “Islam bertujuan menghilangkan kesukaran dan kesulitan” Nafas dari keringanan-keringanan ini adalah untuk kebaikan manusia (limashlahatil ummah).

Berapapun kepasistas dan kemampuan yang dimiliki manusia, seharusnya dimaksimalkan, agar manusia berperadaban dan berderajat tinggi di mata sesama dan di mata Allah SWT. Entah mitos atau tidak, kaitannya dengan penggunaan otak, konon Albert Einstein pernah menyatakan bahwa manusia baru mempergunakan 10 % daya otaknya. Dan entah berapa persen manusia mengerahkan kemampuannya untuk menghamba diri kepada Tuhannya. Yang mengetahui berapa  kemampuan diri kita, adalah diri kita sendiri, demikian juga yang mengetahui telah sejauhmana maksimalisasi kemampuan yang kita miliki adalah juga diri kita sendiri.

Apapun aktifitas kita, mempertimbangkan CC (kemampuan) adalah sangat diperlukan. Wallahu a’lam

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Surabaya Klas IA

Jl. Ketintang Madya VI/3, Surabaya

031-8292146, 0811-3332-211

031-8293341

sekretariat.pasby@gmail.com | pasurabaya@yahoo.co.id