PA Surabaya Ikuti Identifikasi Kebutuhan Gedung untuk Dorong Standarisasi dan Kenyamanan Layanan Publik
Surabaya, 2 Desember 2025 — Upaya peningkatan kualitas layanan publik tidak hanya bergantung pada sumber daya manusia, tetapi juga pada kelayakan sarana dan prasarana yang memadai. Mahkamah Agung melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) terus mendorong agar setiap satuan kerja memiliki gedung yang sesuai standar, aman, dan mendukung pelaksanaan tugas secara optimal. Dalam rangka itulah kegiatan identifikasi kebutuhan gedung kantor digelar secara nasional dan diikuti oleh seluruh satker, termasuk Pengadilan Agama Surabaya.

Pengadilan Agama Surabaya mengikuti kegiatan ini secara daring, diwakili oleh Kasubag Umum dan Keuangan Heru Santoso, S.H.I. beserta staf, langsung dari ruang kerja kesekretariatan. Kegiatan ini juga mengharuskan setiap satker melakukan live streaming kondisi terkini kantor sebagai bagian dari verifikasi kebutuhan pembangunan dan renovasi. Langkah ini menjadi bukti keseriusan MA untuk memastikan semua layanan peradilan berjalan dalam lingkungan kerja yang representative.
Dalam forum tersebut, Bapak Sofyan dari BUA turut menyoroti kondisi PA Surabaya yang dinilai sudah tidak lagi memadai untuk beban kerja yang semakin meningkat. Ia menyampaikan, “Kami memahami bahwa PA Surabaya menghadapi kepadatan ruang dan tingginya volume perkara”.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi satuan kerja yang selama ini berupaya mencari solusi terhadap keterbatasan ruang. Kasubag Umum dan Keuangan, Heru, mengapresiasi perhatian tersebut dan menegaskan komitmen satker dalam mendukung proses identifikasi secara lengkap dan transparan. “Kami sangat berharap adanya tindak lanjut konkret terhadap kondisi kantor kami yang sudah melebihi kapasitas. Lingkungan kerja yang memadai akan sangat membantu peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PA Surabaya semakin optimis bahwa pemenuhan standar gedung kantor yang ideal dapat segera terwujud demi pelayanan yang lebih baik bagi para pencari keadilan.












Berita Terkait: